Adab Buang Hajat Dalam Islam

Islam adalah syariat yang sempurna, tidak ada sesuatu yang baik melainkan Allah SWT. Allah telah menjelaskan dan memerintahkannya lewat lisan Rasulullah SAW, juga tidak ada sesuatupun yang buruk melainkan Allah SWT yang telah memperingatkan dan melarang darinya lewat lisan Rasulullah SAW. Kesempurnaan Islam Mencakup semuanya, mulai dari perkara-perkara yang kecil hingga yang besar. Salah satu perkara yang tidak lepas dari syariat Islam adalah masalah qadha-ul hajah (buang hajat), baik hajat kecil maupun hajat besar (buang kotoran).

Mungkin sebagian orang akan menganggap ini hanyalah masalah sepele karena dianggapnya sebagai sebuah kebiasaan yang tidak terlepas dari keseharian manusia. Akan tetapi syariat Islam justru menaruh perhatian yang sangat besar dalam masalah ini dengan mengajarkan adab-adab yang harus diperhatikan ketika buang hajat.

Dengan demikian, perkara buang hajat yang pada asalnya hanya sebuah kebiasaan manusia, maka dengan menunaikan adab-adab tersebut ia akan menjadi bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi pelakunya. Di sisi lain, kita juga bisa melihat bahwa Islam adalah syariat yang menuntun para pemeluknya untuk memiliki kepribadian yang agung dan akhlak mulia. Berikut ini adalah beberapa adab yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika hendak buang hajat:

1. Meminta Perlindungan Kepada Allah Ketika Hendak Masuk WC

Kamar mandi/WC/tempat-tempat lain yang digunakan untuk buang hajat merupakan tempat kotor dan menjadi tempatnya para setan. Oleh karena itu, disunnahkan untuk berlindung kepada Allah ketika hendak memasukinya, yaitu dengan membaca:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan perempuan." (HR. al-bukhari, no. 6322)
Sebelum membaca ta'awudz, disunnahkan pula untuk membaca basmallah. Hal ini sebagaimana sabda rasulullah SAW:
"Pembatas antara pandangan jin dan aurat manusia ketika masuk tempat buang hajat ialah dengan membaca bismillah." (HR. at-Tirmidzi, no. 606)
Imam Nawawi mengatakan, "Para sahabat kami mengatakan, 'Dzikir ini dibaca, bik tempat buang hajat tersebut berupa bangunan ataupun tanah yang lapang.'"

2. Masuk WC dengan mendahulukan Kaki Kiri

Kamar mandi/WC merupakan tempat yang kotor. Oleh karena itu, mayoritas ulama fikih berpendapat untuk mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk WC dan kaki kanan saat keluar dari WC. Hal ini kebalikan saat hendak memasuki atu keluar dari Masjid. Pendapat ini didasarkan pada kaidah "Apabila termasuk perkara-perkara yang bersifat mulia, disunnahkan untuk mendahulukan yang kanan, dan jika sebaliknya maka didahulukan yang kiri."

3. Tidak Menghadap atau Membelakangi Kiblat

Para ulama mengatakan bahwa tidak boleh untuk menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Apabila salah seorang dari kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya." (HR. Muslim, no. 633)
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku apabila buang hajat tersebut dilakukan di tanah yang lapang dan tidak ada penghalang/dinding yang menutupinya.

Apabila buang hajat itu berada dalam bangunan, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya untuk menghadap atau membelakangi kiblat.

Dari beberapa pendapat yang ada, pendapat yang terbaik -menurut hemat penulis- adalah pendapat bahwa larangan tersebut tidaklah bersifat mutlak. Sehingga boleh untuk menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, selama bangunan tersebut memang sudah disetting sejak awal. Adapun jika seseorang hendak membangun WC, hendaklah diatur agar orang yang duduk ketika buang hajat tidak dalam posisi menghadap atau membelakangi kiblat.

4. Tidak Berbicara Dengan Seorang pun

Diantara adab lain yang harus diperhatikan ketika buang hajat adalah tidak berbicara/bercakap-cakap dengan orang lain. Kecuali jika memang ada perkara yang sangat penting dan mendesak. Al-Khurasyi berkata, "(Orang yang buang hajat) diminta untuk diam, karena tempat buang hajat adalah tempat yang wajib ditutuoi dan tersembunyi, adapun bercakap-cakap maka akan menyelisihi semua itu."

5. Tidak Berlama-lama di dalam WC

WC merupakan tempat yang kotor dan menjadi rumah setan. Oleh karena itu, tidak layak untuk berlama-lama di dalam WC setelah menyelesaikan hajatnya. Namun bila ada kebutuhan mendesak, seperti sulit buang air besar atau yang semisalnya, maka hal itu tidak mengapa sampai hajatnya terselesaikan.

6. Keluar WC Dengan Mendahulukan Kaki Kanan

Ketika keluar dari WC berarti berpindah dari tempat yang kotor ke tempat yang bersih. Oleh karena itu, disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC. 

7. Membaca Doa Ketika Keluar dari WC

Ketika keluar dari WC dianjurkan untuk membaca istighfar. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW ketika keluar dari tempat buang hajat beliau membaca:
"Aku memohon ampun kepada MU." (HR. Abu Dawud, no.7)
Ada yang mengatakan bahwa istighfar ini diucapkan karena terputusnya beberapa saat dari dzikir kepada Allah SWT. Ada juga yang mengatakan karena kurangnya mensyukuri nikmat Allah SWT yang telah memudahkan keluarnya kotoran. Adapula yang berpendapat lain.

8. Menjauhi Tempat-Tempat Buang Hajat yang Dilarang. 

Apabila seseorang hendak buang hajat (buang air besar atau kecil) tidak di dalam WC, maka ia harus menghindari tempat-tempat yang dilarang untuk buang hajat, antara lain:
  • Tempat orang-orang bernaung dari sengatan matahari dan di tengah jalan umum.
  • Dibawah pohon yang berbuah.
  • Di saluran air yang biasa dipergunakan untuk air minum baik manusia maupun binatang ternak, seperti mata air, sumur dan lain-lain.
  • Di pintu atau dinding Masjid, terlebih didalam masjid.
  • Di kuburan.
  • Tidak buang air kecil di dalam tempat mandi atau tempat wudhu.
  • ditempat genangan air lalu mandi di dalamnya.
Demikianlah beberapa adab yang hendaknya diperhatikan oleh seseorang yang hendak buang hajat, baik buang air besar ataupun kecil. Semoga ulasan singkat ini memberikan banyak faidah dan menambah khazanah ilmiah bagi pembaca sekalian. Wallahu a'lam

                                                                                                                    Ditulis oleh Saed As-Saedy

Referensi:
  1. Al-Mausu'ah Al-fiqiyah Al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
  2. Enslikopedia Adab Islam (edisi terjemah), Abdul Aziz bin Fathi as-sayyid Nada, Pustaka Imam Asy-Syafi'i. dll



Comments

Popular posts from this blog

Cara membersihkan dan merawat wajan besi baru beli

Arti gelar Lc dibelakang nama ustadz

Tutorial Bergambar Cara Setting Ulang Modem Speedy Merk ZTE type ZXV10 W300S