Hasil Putusan MK: Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
Palu putusan MK terkait sengketa Pilpres Indonesia 2014 sudah diketuk, hasilnya: MK menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan kubu Koalisi Merah-Putih yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Ini artinya, segala upaya kubu Prabowo-Hatta untuk menggugat hasil pilpres 2014 telah menemui jalan buntu.
Putusan MK ini sekaligus memantapkan langkah pasangan Jokowi-JK untuk memimpin Republik Indonesia selama periode lima tahun mendatang sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pasangan yang didukung PDI perjuangan ini adalah menyusun kabinet yang akan membantu pelaksanaan tugasnya.
Kubu Prabowo walaupun menyatakan menerima dan legowo dengan keputusan MK yang menolak gugatannya, menyatakan akan tetap berjuang dalam arti akan mengambil sikap oposisi dan memonitor segala kebijakan yang akan dibuat pemerintahan dibawah pimpinan Jokowi.
Putusan MK ini sekaligus memantapkan langkah pasangan Jokowi-JK untuk memimpin Republik Indonesia selama periode lima tahun mendatang sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pasangan yang didukung PDI perjuangan ini adalah menyusun kabinet yang akan membantu pelaksanaan tugasnya.
Kubu Prabowo walaupun menyatakan menerima dan legowo dengan keputusan MK yang menolak gugatannya, menyatakan akan tetap berjuang dalam arti akan mengambil sikap oposisi dan memonitor segala kebijakan yang akan dibuat pemerintahan dibawah pimpinan Jokowi.
![]() |
MK putuskan Jokowi-JK Menang Pilpres 2014 |
Setelah sidang, ribuan massa yang sebelumnya memadati areal sekitar gedung Mahkamah Konstitusi telah membubarkan diri dengan tertib.
Comments
Post a Comment