Komnas HAM Menentang Larangan Jilbab di Bali
Menyikapi beredarnya larangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Bali, Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kembali menyerukan agar umat Islam Indonesia bersatu terkait kasus jilbab di sekolah-sekolah di Bali.
Jika ditemukan ada sekolah yang melarang siswi muslim mengenakan jilbab atau tidak memberikan informasi yang benar akan hak2 warga negara indonesia dalam konteks agama, bisa dikenai aturan keterbukaan informasi. Ia juga menyarankan PII untuk juga meloby dan memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat dan agama setempat yang dekat dengan orang pemerintahan.
Maneger mengatakan Pemkot Denpasar sempat bertanya apakah jilbab itu aturan agama atau budaya Islam? Oleh karena itu, selain pendekatan personal ke sekolah, perlu tetap lakukan pendekatan budaya. ''Sebab itu ada usulan dialog antar agama yang difasil FKUB. Jadi tidak hanya soal rumah ibadah, tapi juga pakaian atau atribut agama lain,'' tutur dia.
Dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan bertemu perwakilan Kemendik dan Kemenag menyikapi kasus jilbab di Bali ini. Maneger juga mengatakan HAM tidak ada kaitan dengan pemilu. Jadi upaya penyelesaian kasus ini harus tetap jalan sesuai rencana.
Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat menuturkan hak beragama melekat pada semua orang. Memilih dan meyakini suatu agama telah diatur dalam undang-undang, tidak boleh diganggu oleh siapapun.
Membatasi seseorang dalam menerapkan aturan agamanya, mungkin saja tetapi dengan persyaratan ketat yakni mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan masyarakat, bertentangan dengan moral publik, dan melanggar hak dasar orang lain. Dalam hal ini, kewenangan hanya pada negara.
''Apa jilbab melanggar empat hal itu? Pelarangan jilbab di manapun itu melanggar hak. Kasus ini perlu digemakan, agar wilayah lain tidak melakukan pelarangan serupa, '' tutur dia. Ajaran agama yang mengajak bunuh diri, bisa dilarang karena melanggar empat poin itu.
Masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman. Mayoritas dan minoritas bisa tukar berbuat kebaikan dan hidup bersama. Dengan kata lain, pemkot Bali sama sekali tidak berhak untuk mengeluarkan aturan yang melarang wanita muslim di Bali untuk mengenakan jilbab jika tidak ingin dianggap telah melanggar HAM.
Jilbab adalah aturan agama |
Maneger mengatakan Pemkot Denpasar sempat bertanya apakah jilbab itu aturan agama atau budaya Islam? Oleh karena itu, selain pendekatan personal ke sekolah, perlu tetap lakukan pendekatan budaya. ''Sebab itu ada usulan dialog antar agama yang difasil FKUB. Jadi tidak hanya soal rumah ibadah, tapi juga pakaian atau atribut agama lain,'' tutur dia.
Dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan bertemu perwakilan Kemendik dan Kemenag menyikapi kasus jilbab di Bali ini. Maneger juga mengatakan HAM tidak ada kaitan dengan pemilu. Jadi upaya penyelesaian kasus ini harus tetap jalan sesuai rencana.
Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat menuturkan hak beragama melekat pada semua orang. Memilih dan meyakini suatu agama telah diatur dalam undang-undang, tidak boleh diganggu oleh siapapun.
Membatasi seseorang dalam menerapkan aturan agamanya, mungkin saja tetapi dengan persyaratan ketat yakni mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan masyarakat, bertentangan dengan moral publik, dan melanggar hak dasar orang lain. Dalam hal ini, kewenangan hanya pada negara.
''Apa jilbab melanggar empat hal itu? Pelarangan jilbab di manapun itu melanggar hak. Kasus ini perlu digemakan, agar wilayah lain tidak melakukan pelarangan serupa, '' tutur dia. Ajaran agama yang mengajak bunuh diri, bisa dilarang karena melanggar empat poin itu.
Masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman. Mayoritas dan minoritas bisa tukar berbuat kebaikan dan hidup bersama. Dengan kata lain, pemkot Bali sama sekali tidak berhak untuk mengeluarkan aturan yang melarang wanita muslim di Bali untuk mengenakan jilbab jika tidak ingin dianggap telah melanggar HAM.
Comments
Post a Comment